Zakat


I. PENGERTIAN ZAKAT
Zakat berasal dari bentukkan kata zakat yang berarti “suci, baik, berkah, tumbuh dan berkembang.”
Menurut termoinologi syariat (istilah), zakat adalah nama bagi sejumlah harta tertentu yang telah mencapai syarat tertentu yang diwajibkan oleh Allah untuk dikeluarkan dan diberikan kepada yang berhak menerimanya dengan persyaratan tertentu pula.
Kaitan antara makna secara bahasa dan istilah ini berkaitan erat sekali, yaitu bahwa setiap harta yang sudah dikeluarkan zakatnya akan menjadi suci, bersih, baik, berkah, tumbuh dan perkembang. (At – Taubah: 103 dan Ar-rum:39)
II. SYARAT HARTA WAJIB ZAKAT
Adapun persyaratan harta yang wajib dizakatkan itu antara lain:
1. (al-milk at-tam) yang berarti harta itu dikuasai secara penuh dan milik secara sah, yang didapat dari usaha, bekerja, warisan, atau pemberian yang sah. Allah SWT tidak akan menerima zakat/sedekah dari harta yang didapat dengan cara bathil.
2. (an-namaa) adalah harta yang berkembang jika diusahakan atau memiliki potensi untuk berkembang, misalnya harta perdagangan, peternakan, pertanian dan sebagainya.
3. Telah mencapai satu nisab, harta itu telah mencapai ukuran tertentu.
4. Telah melebihi kebutuhan pokok, yaitu kebutuhan minimal yang diperlukan seseorang dan keluarganya yang menjadi tanggungannya untuk kelangsungan hidupnya.
5. Telah mencapai satu tahun, untuk harta tertentu, misalnya perdagangan.
III. PENERIMA ZAKAT
A. Pengertian Asnaf Fi Sabilillah
Asnaf adalah orang-orang yang berhak menerima zakat. Sedangkan asnaf Asnaf Fisabilillah adalah para sukarelawan, berperang, dan golongan ini juga dimaksudkan bahwa semua yang berhubungan dengan kemaslahatan umat Islam bisa dikatakan Fisabilillah.
     B. Golongan 8 Asnaf
Orang yang berhak menerima zakat Fitrah adalah sesuai dengan dengan firman Allah SWT :
Artinya : “ Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”(QS. At-taubah : 60)                                                                                      Delapan golongan yang berhak menerima zakat sesuai ayat di atas adalah :
1. Orang Fakir: orang yang amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi   penghidupannya.
2. Orang Miskin: orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam keadaan kekurangan.
3. Pengurus Zakat: orang yang diberi tugas untuk mengumpilkan dan membagikan zakat.
4. Muallaf: orang kafir yang ada harapan masuk Islam dan orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah.
5. Memerdekakan Budak: mancakup juga untuk melepaskan Muslim yang ditawan oleh orang-orang kafir.
6. Orang yang berhutang: orang yang berhutang karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya. Adapun orang yang berhutang untuk memelihara persatuan umat Islam dibayar hutangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya.
7. Orang yang berjuang di jalan Allah (Sabilillah): Yaitu untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum muslimin. Di antara mufassirin ada yang berpendapat bahwa fi sabilillah itu mancakup juga kepentingan-kepentingan umum seperti mendirikan sekolah, rumah sakit dan lain-lain.
8. Orang yang sedang dalam perjalanan (ibnu sabil) yang bukan maksiat mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya.
IV. AMIL ZAKAT
A. Pengertian Amil Zakat
Amil Zakat adalah orang atau lembaga yang mendapatkan tugas untuk mengambil, memungut, dan menerima zakat dari para muzakki, menjaga dan memeliharanya untuk kemudian menyalurkannya kepada para mustahik yang berhak menerimanya.
B. Syarat Amil Zakat
Menjadi Amil Zakat harus mempunyai persyaratan sebagai berikut:
1. Beragama Islam
2. Dewasa (baligh)
3. Memahami hukum zakat dengan baik
4. Jujur dan Amanah
5. Memiliki kemampuan untuk melaksanakan tugas keamilan.
Selain persyaratan di atas, amil zakat juga memiliki dua tugas pokok yaitu:
1. Melakukan pendataan secara cerman dan teliti terhadap muzakki pada saat menyerahkan zakat, mengadministrasikan serta memeliharanya dengan baik dan tanggung jawab, melakukan pembinaan, menagih dan menerima zakat.
2. Melakukan pendataan terhadap mustahik zakat, menghitung jumlah kebutuhannya dan menentukan kiat pendistribusiannya, yakni diberikan secara langsung atau sebagai modal usaha.
C. Hak Amil Zakat
Hak amil 12,5% bukan sesuatu yang mutlak. Hal ini dimaksudkan untuk kehati-hatian agar jangan sampai amil mengambil bagian zakat terlampau besar bahkan lebih besar dari fakir miskin. Maka hak amil dibatasi, 12,5% untuk orang yang bekerja dan biaya operasionalnya.
V. MACAM-MACAM ZAKAT
A. Zakat Fitrah
Zakat fitrah adalah mengeluarkan sebagian harta yang dimiliki yang bertujuan untuk mensucikan harta tersebut.
Yang wajib dikeluarkan untuk zakat fitrah adalah satu sha’ dari makanan pokok sehari-hari penduduk suatu negeri/daerah. Satu sha’ sama dengan 2,5 kg (beras).
Zakat ini diberikan kepada golongan fakir miskin, dengan maksud utama agar jangan sampai ada orang yang meminta-minta (kelaparan) pada Idul Fitri.
Waktu paling tepat untuk mengeluarkan zakat fitrah adalah:
1. Zakat Fitrah harus dikeluarkan sebelum sholat Idul Fitri dilangsungkan. Apabila dikeluarkan sesudahnya maka disebut sedekah biasa.
2. Waktu utama ada yang menyatakan bahwa zakat fitrah dikeluarkan satu hari / dua hari sebelum Idul Fitri. (Imam Bukhari). Zakat Fitrah dikeluarkan pada permulaan bulan Ramadhan dan waktu wajibnya pada malam hari raya. (Imam Syafi’i)
B. Zakat Undian
Zakat Undian adalah zakat wajib dikeluarkan jika hasil undian/hadiahnya diizinkan oleh Allah atau bukan harta ghulul. Misalnya, prestasi kerja, ketrampilan, dll.
Jika hadiahnya melebihi nisat maka harus dikeluarkan zakatnya.
Adapun cara mengeluarkan zakatnya bisa langsung pada saat menerima hadiah atau ditangguhkan beberapa waktu untuk digabungkan dengan zakat harta yang lain.
C. Zakat Emas
Zakat emas adalah zakat yang dikeluarkan jika kita memiliki emas sama harta lebih dari nisab dan dengan syarat berkembang atau bertambah.
Dan nisab emas itu adalah 20 misqal atau 20 dinar dan itu sama dengan 85gr emas.
D. Zakat Usaha
Yang dimaksud harta usaha dalam kaitannya dengan zakat adalah seluruh harta yang sejak awalnya diperuntukkan untuk diperjualbelikan. Jadi apabila diakhir tahun telah mencapai nisabnya, maka harus dikeluarkan zakatnya.
VI. KADAR ZAKAT
1. Ketentuan besarnya zakat 2,5% bagi harta tertentu
2. Ketentuan besarnya zakat pertanian 5 atau 10%
3. Ketentuan 12,5% untuk bagian amil.
VII. CARA MENGELUARKAN ZAKAT
Ada beberapa cara dalam mengeluarkan zakat:
1. Langsung mengeluarkannya pada saat kita menerima suatu penghasilan atau pendapatan.
2. Ada juga zakat yang kita keluarkan setahun sekali, yaitu zakat tijarah (harta perdagangan).
3. Ada zakat yang dikeluarkan setahun sekali tetapi untuk memudahkan teknis pelaksanaannya diperkenankan dilaksanakan setiap bulan.
VIII. NISAB ZAKAT
Pengertian Nisab Zakat
Nisab adalah batas minimal kewajiban untuk berzakat. Jadi harta yang wajib dizakatkan adalah harta yang sama atau lebih nisabnya. Nisab zakat  bisa dimaksudkan juga sebagai kadar zakat.
IX. PERBEDAAN ZAKAT, INFAK, DAN SEDEKAH
A. Pengertian
1. Zakat adalah sejumlah harta tertentu yang mencapai syarat tertentu untuk dikeluarkan kepada yang berhak.
2. Infak adalah mengeluarkan sebagian harta untuk suatu kepentingan yang diperintahkan ajaran islam.
3. Sedekah adalah sama dengan infak tapi kalau infak berupa meteriil sedangkan sedekah bersifat non materiil.
B. Hubungan Ke-Tiganya
Jadi yang perlu diperhatikan adalah, jika seseorang telah berzakat tetapi masih memiliki kelebihan harta, sangat dianjurkan sekali untuk berinfak atau bersedekah. Berinfak adalah ciri utama orang-orang yang bertakwa.
PENUTUP
Menurut rangkuman pembelajaran tentang zakat tadi kita mengetahui bahwa zakat itu termasuk di dalam Rukun Pribadi diantaranya ada membaca kelimah syahadat, sholat, puasa, haji.
Seperti ditegaskan dalam surah Al-Maa’un, Rukun Pribadi itu menjadi sia-sia karena melalaikan zakat, seabgai Rukun Masyarakat. Selebar apapun Rukun Pribadi ia akan tertolak hanya karena mengabaikan zakatyang hanya 2,5%.
Zakat itu sesungguhnya mengandung 2 dimensi yaitu sebagai Rukun Pribadi, zakat langsung berhubungan dengan sang Khalik. Sedangkan zakat juga sebagai Rukung Masyarakat yang berhubungan langsung dengan masyarakat.
Dengan mengabaikan zakat berarti dimensi masyarakat telah ambruk dan ini malapetaka bagi umat Islam. Sebab siapa yang akan menolong umat islam. Sebab siapa yang akan menolong umat miskin kalau bukan dari kalangan umat sendiri.
DAFTAR PUSTAKA
Al-Hanafi, Abu Bakr Bin Mas’ud Al-Kasani. 1996. Badaaiush – Shanaai, Beirut – Libanon: Dar El Fikr.
Departemen Agama RI. Al-Qur’an dan Terjemahnya.
Al-Jazaairi, Abu Bakr Jaabir, 1976. Minhaj Al-Muslim. Dar El Fikr.
Ash-Shabuni, Muhammad Ali. Rawaail Bayan Tafsir Ayaatil Ahkam. Kuliiyal Syari’ah Makkah Mukarramah.
Tsabiq, Sayyid. 1968. Fikih Sunnah. Kuwait: Dar El Bayan.
Hafidhuddin, Dr. Didin. 1998. Zakat Infak Sedekah. Jakarta.
Muhammad Al-Husaini, Taqiuddin Abu Bakr Bin. Kifayatul Akhyar. Bandung: Sirykah M’arif.